Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu, pada Kamis (26/9). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)
jpnn.com, GORONTALO - Polisi menetapkan seorang guru (57) di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video itu, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny dikutip dari Antara, Kamis (26/9).
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
TRIBUNNEWS.COM - Buntut viralnya video asusila diduga dilakukan oknum guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo sudah ditangani pihak kepolisian.
Oknum guru tersebut DH (57) bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, hukuman oknum guru tersebut juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy dikutip dari Kompas.com.
Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.
Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.
Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.
Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.
Kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.
Berdasarkan temuan survei dari semua player terhadap bandar slot yang melejit, elektabilitas Viral Oknum Guru Dan Murid Di Gorontalo juga naik sangat signifikan pada tahun 2024. Terlepas dari keunggulan hampir di semua permianan yang di tayangkan situs ini sangat mencuri perhatian pemian karena dengan potensi kemenenagan 99.98%. Pemain menegaskan dengan ada nya survei ini sangat membantu player buat memilih situs dengan akurat dan aman.
Karena banyaknya pertanyaan dari orang-orang. Saya akan coba ceritakan bagaimana bisa terjadi semuanya.
Jujur saya sangat sangat sedih, kecewa, tidak tahu harus bagaimana di posisi tersebut. Semua berawal saat saya masuk sekolah di Gorontalo. Saya seorang yatim piatu seperti yang saya sampaikan video video yang beredar dengan seorang tiktoker saat wawancara saya.
Dari awal masuk sekolah saya sudah meyakinkan diri saya untuk berusaha keras mengejar ilmu dan prestasi karena memang untuk hidup sudah tidak ada dari orangtua. Saya sangat ingin untuk mencapai sarjana dengan beasiswa yang saya dapat.
Pada satu hari, saya mulai mendapatkan pelecehan verbal. Dengan ucapan ucapan tidak pantas dari Guru. Saat itu saya tidak terlalu menanggapi dengan serius. Namun lama kelamaan mulai menyentuh seperti pundak, merangkul, dan lainnya.
Awal saya yang memang belum paham tentang kasih sayang yang sesungguhnya menganggap itu seperti seorang ayah kepada anak juga terkadang memberikan untuk kehidupan. Tapi semua itu ternyata penilaian saya salah saat saya mulai di peluk, disentuh bagian vital dan lain.
Saat itu saya bingung, saya ingin bercerita kepada siapa. Orangtua tidak ada, bercerita kepada teman pun takut dipandang hina. Untuk melapor saya takut karena untuk masuk sekolah saja saya berjuang sendiri dengan susah payah.
Dipikiran saya saat itu jika saya lapor saya yang tidak di percayai oleh guru lain dan siapapun karena saya tidak memiliki bukti apapun lalu saya di keluarkan dari sekolah (Seperti yang mempunyai uang dan kuasa yang menang).
Jika saya dikeluarkan saya tidak mempunyai harapan dan cita cita pupus. Walau saya benar sakit hati, kecewa, marah bercampur menjadi satu.
Lama kelamaan saya mulai di paksa berhubungan intim. Awal awal saya sangat menolak. Tapi dengan ancaman dia mengeluarkan dari sekolah saya pun mengikuti.
Mengapa saya tidak memiliki pacar. Karena saya takut untuk berpacaran, saya kasihan terhadap laki laki yang menjadi pacar saya jika dia tahu tentang saya.
Saya sadar diri bahwa saya benar benar sendirian, serba kurang dan ditambah pelecehan terhadap saya.
Saya sangat bersyukur walau saya malu untuk video yang beredar. Saya tidak akan melarang atau menyuruh untuk berhenti menyebarkan karena itu adalah keinginan dan niat kalian masing masing ditanggung sendiri dengan Allah.
Karena saya sudah sangat sangat bersyukur kepada Allah tidak menjadi budak seks lagi walau saya mungkin dikucilkan dari orang orang yang tidak tahu benar keadaan saya dan menjadi diri saya.
Jika pandangan kalian tentang saya di video itu salah saya sangat memohon maaf. Dan saya mohon jangan kalian nilai hanya dengan 5 menit kalian menilai saya atau sebagainya.
Karena banyak hari sampai bertahun yang saya lewati dengan sengsara. Untuk dosa jariyah saya sudah siap untuk menanggung karena hanya Allah yang tahu bagaimana keadaan saya saat itu.
Mohon maaf jika banyak chat pertanyaan yang tidak saya jawab karena jujur saya sedang benar benar hancur. Terimakasih semua untuk semangat yang kalian berikan sehingga saya tetap hidup dan tersenyum walau berat.
Untuk yang bertanya Akun Palsu atau Asli terserah kalian saya tidak akan melarang karena penilaian dari masing2 diri kalian.
Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait kasus oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo inisial DH (57) mesum dengan siswinya. Kemenag akan menindak tegas DH dengan sanksi terberat pemberhentian dari jabatan dan status pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. Menurutnya, tindakan asusila DH melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS.
"Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat," kata Anna kepada wartawan, Kamis (27/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tambahnya.
Dalam rilis yang dibagikan Anna, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Y Bobihu, menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pidana DH ini kepada penegak hukum. Jika hukuman untuk DH sudah inkrah, baru Kemenag Gorontalo akan memutuskan sanksi untuk DH.
"Adapun terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman di luar kewenangan kami sebagai instansi pembina maka kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini. Sekarang kan masih ditangani kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," ucap Mahmud.
Sementara untuk siswi, Mahmud menyebut perlu ada pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari viralnya kejadian yang dialaminya.
"Seharusnya ada pendampingan psikologis bagi siswi ini, apalagi masih di bawah umur, sangat butuh bimbingan. Sesuai informasi dari Kepala Madrasah juga kepada kami, untuk menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental yang begitu besar di sekolah, maka hal yang dilakukan madrasah adalah mengeluarkan siswi tersebut dari madrasah, dan akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingga diharapkan pemulihan mental anak itu akan lebih baik ke depannya," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Bejatnya Oknum Guru di Pinrang Paksa Siswi VCS Modus Perbaiki Nilai':
[Gambas:Video 20detik]
Seorang oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.
"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," katanya.
Barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.
Penyidik menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban. Penyidikan ini akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini," ujarnya.
Polisi menggerebek tempat bermain judi remi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga wanita yang sedang bermain ditangkap dan digelandang ke kantor polisi.
"Ada lima orang pelaku yang diamankan kemarin, 2 pria merupakan oknum ASN dan 3 orang perempuan tidak bekerja," ujar kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Senin (11/11/2024).
Kelima pelaku dibekuk di sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (9/11) malam. Kelima pelaku masing-masing berinisial HS (56), SM (49), FG (34), R (44), dan HY (45).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan sedang asyik bermain judi jenis kartu remi. Bahkan uang yang diduga dipergunakan untuk judi itu diletakkan di atas meja," kata Leonardo.
Dia menuturkan pihaknya awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait praktik judi remi di lokasi. Pihaknya lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dan menemukan kelima pelaku.
"Jadi mendapat laporan masyarakat tim langsung ke TKP dan memang benar di sana sedang berlangsung permainan judi remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya," imbuhnya.
Kelima pelaku mengaku sering melakukan perjudian menggunakan kartu remi di lokasi tersebut. Polisi pun menyita uang tunai Rp 1.295.000 dan kartu remi yang digunakan bermain.
"Mereka kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Jadi barang bukti yang kami amankan 2 bungkus kartu remi dalam keadaan terbuka beserta uang tunai Rp 1.295.000," terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 e dan ke-2 e KUHP Sub Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi) dengan ancaman 4 tahun penjara.