Suami Penjudi Menurut Islam

Menafkahi dengan Sesuatu yang Haram

Dilansir dari channel Youtube QDR Multimedia, Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwa pantangan suami saat istri hamil yang pertama, jangan memberikan jenis makanan yang haram sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT dan bukan termasuk mitos. Apa saja?

Dalam Alquran Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS Al-Baqarah: 172)

Dengan ayat ini, Ustad Adi mengingatkan pentingnya memberikan nafkah dengan cara dan jenis yang halal untuk keluarga, termasuk untuk ibu hamil.

"Jangan sekali-kali membawa yang haram ke dalam rumah," ungkapnya.

Sebab, pantangan suami saat istri hamil menurut Islam ini mengandung bahaya yang sangat merugikan. Ustad Adi menjelaskan jika yang masuk ke perut istri adalah hasil sogokan, hasil penipuan, hasil riba misalnya.

Kemudian dimasak jadi makanan, ditelan oleh istri, dan masuk ke dalam makanan yang diserap janin, yang terjadi seolah-olah suami sedang memasukkan bara neraka dalam perut istri dan janin.

Selain istilah tersebut, disebutkan pula bahwa makanan haram mengakibatkan doa yang dipanjatkan sulit terkabul karena terhalang hal yang haram.

Kemudian, akan menimbulkan sekat dalam jiwa. "Kalau semakin banyak masuknya, jadilah seperti ini. Bukan Allah tidak mengabulkan doanya. Sudah diberikan (tapi) mantul," jelasnya.

Lebih buruk lagi, jika barang haram bercampur dengan darah dan menjadi daging, ini akan mematikan satu persatu indera sehingga tidak merasakan panggilan iman dan terus dekat dengan maksiat.

Menampakan qana’ah

Seorang istri hendaknya tidak menuntut lebih dari apa yang mampu diberikan seorang suami padanya. Sikap ini dalam agama Islam disebut sebagai qana’ah. Adab istri pada suami harus diwujudkan dengan rasa syukur. Meskipun begitu, seorang istri juga harus mendorong suaminya untuk terus berikhtiar agar tetap mencari rezeki yang halal.

KDRT sangat dilarang dalam Islam

“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).

Dalam pernikahan, suami harus banyak bersabar saat menghadapi istri, supaya dijauhkan dari KDRT. Setiap pernikahan tentunya tak ada yang mulus, ketika pertengkaran terjadi, sudah seharusnya suami bisa bersikap dewasa dan bertindak dengan 'kepala dingin' tanpa melibatkan emosi berlebihan.

Dilansir dari NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT suami juga bisa menjadi dasar atau alasan bagi  seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.

Melakukan perselingkuhan

Dosa besar seorang istri pada suami adalah perselingkuhan. Selingkuh yang dilakukan oleh seorang istri tentunya akan berdampak buruk pada sang suami. Perbuatan berselingkuh dari seorang istri adalah sebuah pengkhianatan pada suami yang telah sama-sama saling berjanji untuk setia di hadapan Allah SWT.

Tidak hanya menyakiti hati suaminya saja, perbuatan selingkuh juga dapat membuat istri menjadi lalai akan tanggung jawabnya dalam rumah tangga. Contohnya seperti tidak melayani sang suami dengan sepenuh hati, mengabaikan pendidikan anak, malas mengurusi rumah tangga serta mencoreng kehormatan keluarga dan suami.

Lebih jauh lagi, perselingkuhan dari seorang istri dapat meretakan hubungan rumah tangga bahkan memutus ikatan pernikahan yang suci serta kuat. Oleh sebab itulah, Allah memberikan ganjaran setimpal bagi istri yang berselingkuh.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Quran surat At-Tahrim ayat 10, berikut bunyi suratnya:

“Allah SWT membuat istri Nuh dan istri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada pada bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba Kami.

Kemudian kedua istri tersebut berkhianat pada kedua suaminya. Maka, kedua suaminya pun tidak dapat membantu mereka sedikit pun dari siksaan Allah dan dikatakan bahwa kepada keduanya, ‘Masuklah ke api neraka bersama dengan orang-orang yang masuk neraka.’” (QS. At-Tahrim: 10).

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Membangun hubungan rumah tangga adalah hal yang tidak mudah. Meskipun pernikahan adalah fase menuju kehidupan yang lebih bahagia, tetapi dalam prosesnya tidak ada pernikahan yang sempurna.

Setiap pernikahan pasti akan menghadapi segala rintangan dan masalah. Hal tersebut hadir untuk melatih suami dan istri mengatur emosinya masing-masing.

Perdebatan menjadi salah satu dampak dari ketidakmampuan menangani suatu masalah, dan hal ini sering kali terjadi dalam rumah tangga. Seseorang yang dibalut oleh rasa marah, ketika berdebat secara tidak sadar bisa mengucapkan kalimat yang kasar dengan nada yang tinggi.

Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai umatnya yang emosi hingga membentak orang lain, apalagi seorang istri. Seharusnya dalam hubungan rumah tangga, baik suami dan istri harus saling menyayangi dengan mejaga perasaan satu sama lain.

Untuk memahami lebih dalam mengenai masalah ini, berikut Popmama.com telah merangkumnya dalam hukum suami membentak istri menurut Islam.

Mari kita simak pembahasan topik satu ini!

Berdusta di hadapan sang suami

Berdusta atau berbohong merupakan perbuatan dosa seorang istri kepada suami yang tentu saja dibenci oleh Allah. Banyak dari perbuatan istri yang termasuk berdusta. Contohnya adalah berbohong mengenai uang yang dikeluarkan untuk berbelanja. Berbohong seperti itu dilarang oleh syariat agama Islam sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW, berikut ini.

“Hendaklah dirimu selalu benar. Sesungguhnya, kebenaran akan membawa pada kebajikan dan kebajikan akan membawa kepada surga. Selama seseorang berbuat benar dan selalu memilih kebenaran, maka ia tercatat di sisi Allah sebagai orang yang benar atau jujur.

Berhati-hatilah pada dusta. Sesungguhnya dusta akan membawa pada neraka. Selama seseorang berdusta dan selalu memilih untuk berdusta, maka ia akan tercatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta atau pembohong. (HR. Bukhari).

Rumah tangga harus berlandaskan cinta dan kasih

Terciptanya pondasi rumah tangga yang harmonis menjadi dambaan bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan. Terbentuknya hubungan cinta dan kasih antar pasangan, menjadikan rumah tangga bahagia, damai, dan sejahtera.

Menurut hukum Islam, keharmonisan rumah tangga memiliki bentuk hubungan yang dipenuhi oleh cinta dan kasih. Dua hal tersebut adalah tali pengikat keharmonisan, keluarga yang bisa menjalani hal ini dalam Islam disebut mawaddah wa rahmah.

Perpaduan cinta suami dan istri akan menjadi landasan utama dalam berkeluarga. Keharmonisan cinta kasih ini harus selalu dijaga dan dipelihara terutama oleh suami saat menghadapi permasalahan.

Membentak bukanlah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah dengan benar. Rasa harmonis dalam rumah tangga akan luntur, apabila suami membentak istri dengan landas tujuan yang buruk.

Perlu dipahami bahwa tujuan dari pernikahan sendiri ialah, untuk memperoleh ketenangan jiwa (sakinah), dengan berlandaskan cinta kasih (mawaddah wa rahmah).

Haram hukumnya apabila tujuan suami membentak untuk kekerasan

Sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki kedudukan yang lebih tinggi, lalu hak, dan tanggung jawab atas istrinya. Ia harus bisa membawa keluarganya ke jalan yang diridai oleh Allah SWT.

Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa suami boleh semena-mena kepada istri. Salah satunya dengan membentak, perlu dipahami bahwa istri adalah manusia yang tak pernah bisa luput dari kesalahan.

Bagaimana pun di dunia ini tidak ada yang sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.

Maka dari itu, suami yang berani membentak istri dengan tujuan untuk menyakiti hatinya, yaitu haram. Allah SWT melarang keras para umatnya berperilaku kasar dan keras kepada sesama, terlebih dengan tujuan yang buruk.

Islam juga menganggap bahwa bentakan dengan niat buruk adalah perbuatan yang zalim. Apabila suami melakukan hal ini pada sang istri, maka dia telah melakukan dosa yang amat besar, dan tubuhnya tidak lagi diharamkan dari api neraka.

Seyogyanya sebagai kepala keluarga, suami harus bisa bersikap bijaksana. Namun apabila tujuan dari bentakannya sebagai peringatan atau bentuk didikan suami kepada istri, hal tersebut diperbolehkan asal seusai pada prinsip syariat Islam.

Suami harus memiliki batasan ketika ingin menyadarkan istrinya, apabila ia berbuat salah. Allah SWT menunjukkan jalan penyelasaian konflik keluarga dalam QS. An-Nisa Ayat 34, yang berbunyi:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar,” (QS. An-Nisa Ayat 34).

Otoritas suami yang terdapat dalam ayat tersebut, perlu dipahami sebagai bentuk pendidikan, bukan untuk kekerasan. Akan ada kalanya cara membentak diperlukan, apabila sang istri melakukan hal yang sudah di luar batas.

Dalam menerapkan cara tersebut, suami harus memperhatikan hukumnya, agar mengetahui batasan dalam bermuammalah dengan istri. Mendidik istri dengan cara ini tidak dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga.

Islam sangat memuliakan perempuan dan istri dalam rumah tangga

Dalam Islam perempuan adalah sosok yang sangat istimewa, mereka adalah kaum yang begitu tegar dalam menjalani kehidupan. Namun di sisi lain, perempuan juga bisa berubah menjadi sosok yang rentan dan rapuh, apabila ada yang menyakitinya.

Hal ini diterangkan dalam hadis dari HR. At-Tirmidzi yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku. (HR. At-Tirmidzi).

Tak hanya itu, Ustadz Dr. Syafiq Riza Basamalah, M.A dalam kajiannya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW, selalu memperlakukan istrinya dengan sangat baik.

“Nabi Muhammad SAW ketika ribut dengan istrinya, beliau tidak pernah merendahkan Aisyah. Bahkan, beliau meminta maaf padanya. Untuk itu, kalau nabi seperti itu, maka ketika suami melihat kesalahannya istri, lihatlah ia sebagai perempuan yang banyak kekurangan, maka sempurnakan dirinya,” Jelasnya.

HR. Muslim dari Abdullah bin Amr juga menyebutkan bahwa:

Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang saliha," (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr).

Jadi, berdasarkan ajaran agama Islam dan kisah Nabi, sudah banyak bukti nyata bahwasanya perempuan layak untuk dihargai dan dimuliakan. Suami yang baik dan berpandangan luas, tentu tak akan merendahkan istri dengan membentaknya secara umum atau pribadi.

Suami berfungsi sebagai qowwam dalam rumah tangga

Dasar dari suami membentak istri sama halnya dengan menghina pasangan hidupnya. Berdasarkan ceramah dari Ustadzah Umi Makki, dalam kajiannya ia menjelaskan perihal hukum suami yang menghina istri.

Ia menyebutkan bahwa salah satu fungsi suami adalah Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā seperti penggalan dalam surat An-nisa ayat 34, yang artinya "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan."

Fungsi suami dalam rumah tangga, salah satunya menanggung semua beban yang ada pada pundak istrinya.

"Ketika melihat istrinya merasa tertekan jadilah penenang hati penyejuk jiwa. Ketika melihat istrinya tidak percaya diri, angkatlah derajatnya," jelas ustadzah Umi Makki.

Maka dari itu, tidak ada celah sedikitpun bagi suami membentak istri untuk menyakiti hatinya. Terlebih, apabila dalam bentakan tersebut, suami juga mengeluarkan kaat-kata hinaan, maka ia sudah menghilangkan fungsi dirinya sebagai laki-laki dan suami.